Bisnis.com, JAKARTA - Perjalanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin berujung di balik jeruji tahanan KPk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penahanan tersebut terkait penyalah gunaan wewenang atau kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Tahun Anggaran 2017-2019.
"Hari ini KPK melakukan penahanan Bupati Bengkalis terkait tindak pidana korupsi pembangunan jalan Duri di Kabupaten Bengkalis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2020) malam.
Ali mengatakan terhitung Kamis (6/2/2020), Amril Mukminin ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.
Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dariPT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.Total, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA kemudian menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatannya dikabulkan. PT CGA pun kembali berhak melanjutkan proyek tersebu.