Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis tetap melarang personel dan PNS Polri untuk pulang kampung pada saat Hari Raya Idulfitri. Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Bernomor ST/ 1449/V/KEP./2020 ter tanggal 13 Mei 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan STR Nomor ST/ 1449/V/KEP./2020 ter tanggal 13 Mei 2020 dibuat untuk mendukung SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas.
Argo mengimbau seluruh personel dan PNS Polri agar maklum dan mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, Polri harus mendukung Pemerintah Pusat dalam memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat paham dan mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar Pandemi Covid-19 segera berakhir," tutur Argo, Jumat (15/5/2020).
Kendati demikian, personel dan PNS Polri tetap bisa melintas ke sejumlah wilayah batas negara selama bertujuan untuk kepentingan dinas sesuai dengan surat edaran gugus tugas tersebut.
Menurut Argo pemberian izin perjalanan dinas juga bakal diperketat dan lebih selektif agar tidak ada surat dinas yang dimanfaatkan personel dan PNS Polri untuk pulang kampung.
"Apabila ada PNS dan personel yang nekat, kami sudah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana yang tertuang di dalam UU atau payung hukum yang berlaku," katanya.