Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Respons Eks Pimpinan KPK

Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai dasar pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk keseimbangan baru neraca.
Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai dasar pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk keseimbangan baru neraca.

“Dalam analisis saya, hitungan-hitungan itu dibuat untuk keseimbangan baru neraca BPJS Kesehatan, itu normal,” kata Saut melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).

Saut menuturkan apabila dengan kebijakan itu tidak menciptakan neraca yang lebih seimbang, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu perlu dikritisi.

“Apabila mereka tidak dapat menciptakan neraca yang lebih seimbang pada saat kenaikan itu dilakukan nantinya, tentu kita tidak bisa membiarkan begitu saja. Karena pandemi Covid-19 ini juga kita tidak paham kapan berakhir,” ujarnya.

Dengan demikian, ujar Saut, Tim Analisa Strategi BPJS perlu ditatar kembali. Dia berpendapat pemerintah masih memiliki ketersediaan aset yang cukup terkait penanganan Covid-19. Hanya saja, dia mengarisbawahi, pemerintah berasumsi BPJS Kesehatan harus terus dibantu sementara di tengah pandemi Covid-19.

“Karena ketika rakyat masuk rumah sakit, pertanyaannya mau dibayar oleh siapa kan begitu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kalau kita yakin arahnya kembali kepada rakyat, walau menyebalkan, harus kita terima,” tuturnya.

Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Melalui aturan tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.

Namun, dengan Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper