Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka penculikan dan pencabulan anak berinisial JP alias AS (48) pada Selasa (12/5/2020), pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa JP alias AS (48) telah menculik dua anak kecil hingga saat ini. Anak pertama yang diculik berinisial RTH alias GPSNC (12) dan kedua anak berinisial JNF (13).
"RTH ini diculik pada saat usianya masih 8 tahun ya. Artinya dia sudah diculik selama 4 tahun dan untuk korban JNF ini diculik pada 11 April 2020 di Cilangkap Jakarta Timur," tuturnya, Rabu (12/5/2020).
Ahmad menjelaskan modus operandi tersangka untuk melakukan penculikan yaitu berpura-pura mengajak korbannya untuk mencari anak pelaku.
Kemudian, pelaku mengajak korban berkeliling dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya korban langsung dibawa pergi oleh pelaku.
"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir tembak di angkot ini juga sempat mengajak korban keliling kota menggunakan angkot," katanya.
Ahmad menjelaskan bahwa kedua anak tersebut rencananya akan dimanfaatkan tersangka untuk dijadikan pengemis dan mencari uang di setiap lampu merah. Tidak hanya itu, para korban juga telah dieksploitasi secara seksual oleh pelaku.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang diduga hasil curian dari pelaku, dua helm ojek online untuk penyamaran dan jaket ojek online," ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 huruf (e) Jo Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tenyang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.