Bisnis.com, JAKARTA - Istana mengaku mengikuti dinamika yang berkembang di masyarakat mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di tengah Pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut juga menjadi pembahasan internal.
“Kita lagi cek juga diktum keputusan MA atas Perpres sebelumnya,” kata juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Dini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS telah diteken Presiden Jokowi Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan guna menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, ini untuk menjaga keberlanjtuan BPJS Kesehatan,” katanya usai rapat terbatas melalui telekonferensi dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/5/2020).
Meskipun naik, Airlangga mengatakan BPJS Kesehatan tetap akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dua sumber pendanaan ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.
Baca Juga
Adapun, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.
Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.
Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.
Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri hingga akhirnya dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur besaran iuran pasca batalnya kenaikan itu.