Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia melalui KBRI Tehran telah berhasil membantu pembebasan 15 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran.
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Luar Negeri, Rabu (13/5/2020), para WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada Senin (11/05/2020) dan tiba di Jakarta keesokan harinya.
“Para WNI sebelumnya bekerja di atas kapal yang pemiliknya berdomisili di Singapura. Mereka sudah berada di tahanan selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin,” seperti dikutip dari siaran pers.
Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak. Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Sebelum kepulangannya, para WNI ditampung di posko untuk melakukan rapid test dan PCR Covid-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan. Para WNI dipastikan tidak mengidap Covid-19 sebelum pulang ke Indonesia.
Hingga hari ini, jumlah WNI telah difasilitasi kepulangannya mencapai 15.386 ABK WNI. Kementerian Luar Negeri terus berupaya memaksimalkan upaya perlindungan WNI di luar negeri, terutama dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Covid-19 pada Senin (11/5/2020).
“Magnitude kasus perlindungan WNI di luar negeri selama pandemi memang luar biasa, unprecedented. Pemerintah RI dan seluruh perwakilan RI di luar negeri telah dan akan terus meningkatkan perlindungan WNI semaksimal mungkin," ujar Retno.