Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri tengah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait dengan tindak pidana eksploitasi dan perbudakan 14 ABK asal Indonesia di Kapal Long Xing 629 milik China pada 12 Mei 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami akan langsung melakukan gelar perkara dan jika sudah ada dua alat bukti, kasus ini akan naik ke penyidikan," tuturnya, Selasa (12/5/2020).
Namun demikian, dia masih merahasiakan nama calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara tersebut. Menurut Ferdy, nama tersangka akan diumumkan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara tersebut.
"Sore ini mungkin ya [penetapan tersangka], kita tunggu saja hasil eksposenya," katanya.