Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah memberikan sanksi sosial kepada setiap pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membuat efek jera dengan cara membuat regulasi lokal terkait dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Tito mengatakan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB tidak efektif karena penerapan pasal-pasal KUHP malah menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang kondisinya terbilang memprihatinkan di tengah pandemi virus corona Covid-19 saat ini.
"Jadi, saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan, seperti perda (peraturan daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi, masyarakat tidak diberikan sanksi pidana, tetapi sanksi sosial," kata Tito, seperti dilansir Antara, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, aturan tersebut harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana.
"Sanksi sosial itu misalnya berupa sanksi untuk membersihkan lingkungan, disuruh push up, atau yang lainnya hingga mereka jera dan tidak kembali melanggar," tegasnya.
Selain itu, setiap pemerintah daerah, khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan, Karawang diminta untuk dapat mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Harus ada koordinasi antarwilayah, khususnya penyangga ibu kota, sehingga penanganan virus corona bisa terarah," katanya.
Mantan Kapolri ini menilai perlu ada ketegasan dari kepala daerah untuk mendisiplinkan warganya agar menggunakan masker, cuci tangan memakai sabun, dan menghindari kerumunan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa arahan Mendagri akan ditindaklanjuti segera dengan melakukan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
"Kunjungan Pak Tito ke Bekasi membuat kami semakin bersemangat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan kita akan buat formulasi agar industri bisa tetap berjalan," katanya.