Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdul Manan cs atas dugaan penyerobotan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.
Menurut laman resmi Kemenag pada Selasa (12/5/2020) pagi, laporan bernomor LP/1113/K/V/2020/PMJ/Restro Depok itu dijalankan atas Kuasa Ketua Satgas UIII kepada Tim Advokasi Satgas Pembangunan UIII, Ibnu Anwarudin, di Polres Metro Depok pada 11 Mei 2020.
Laporan ini merupakan imbas dari pembangunan kampus di atas lahan seluas 142 ha di Cisalak, Depok. Lahan eks Radio Republik Indonesia (RRI) yang rencananya digunakan untuk pembangunan kampus UIII yang bernaung di bawah Kemenag
Menurut Ibnu, orang-orang yang dilaporkan adalah Abdul Manan, Alexandria Bangun, Arifin Silalahi, dan Amirudin, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI).
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 jo Pasal 385 KUHP yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memasuki lahan milik orang lain dan/atau menempati lahan dengan tanpa izin pemilik yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sejak awal Kemenag telah melakukan komunikasi secara persuasif, penghuni yang sadar menempati tanah negara telah pindah dengan sukarela dan telah diberikan santunan sesuai aturan. Namun, masih ada penghuni yang tidak mau menerima santunan dan menuntut ganti untung lebih besar, bahkan senilai harga pasar atas lahan seluas 35 hektare yang mereka klaim.
Baca Juga
"Mereka terus berupaya mengganggu dan mengintimidasi para pekerja proyek," ucap Ibnu.
Dalih mereka tidak mau meninggalkan lokasi, kata Ibnu, karena masih banding atas putusan PTUN Bandung di mana mereka sudah diputus kalah.
“Mereka menganggap berhak tinggal di situ. Padahal persoalan siapa pemilik sah lahan tersebut sebenarnya telah usai dan berkekuatan hukum sejak ada putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2012,” lanjut Ibnu.
Alasan Abdul Manan cs terus mengusik lahan tersebut dinilai Ibnu tidak berdasar. Dalam sidang di PTUN Bandung mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga gugatannya tidak diterima. Secara faktual lahan kampus UIII sah milik Kemenag berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 00002/Cisalak/2018.
Ibnu menegaskan kalau masih ada pihak lain yang ngotot memaksakan kehendak dengan cara-cara melawan hukum, Satgas Pembangunan UIII tidak segan-segan melakukan proses hukum.
Dia menggarisbawahi pembangunan kampus UIII adalah proyek strategis nasional (PSN) yang pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh siapa pun.
"Saat ini baru aktor-aktornya yang dilaporkan, tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang terlibat juga akan diproses oleh penyidik. Apalagi terus memaksa dengan cara melawan hukum," tambah Ibnu.
Sebelumnya Pemprov Jawa Barat menyatakan akan melakukan sejumlah langkah penertiban terkait pembebasan lahan yang menjadi kendala pembangunan UIII di Depok.
Pada Agustus 2019, Plh. Sekda Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menjelaskan lahan yang akan dibangunkan kampus UIII sebagian besar milik Radio Republik Indonesia (RRI), tetapi banyak diokupasi lahan masyarakat.
“Diokupasi masyarakat, ada yang berkebun, ada yang bertanam,” kata Daud saat itu.
Daud mengatakan pihaknya telah menempuh langkah-langkah pembebasan lahan sesuai aturan yang berlaku, yakni pemberian santunan kepada masyarakat terdampak meski tidak berjalan maksimal karena masih mendapat penolakan dari masyarakat.
Sebelumnya pada November 2019, berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya, Ketua BMPTVSI, Abdul Manan selaku perwakilan warga Kampung Bulak, Cisalak, menyampaikan tiga hal tuntutan ke DPRD Kota Depok terkait pembangunan UIII.
Pertama, mereka meminta penghentian sementara kegiatan penertiban sampai ada kesepakatan antara warga dengan pemerintah.
Kedua, pemerintah pernah melontarkan pernyataan bahwa hanya akan menggunakan lahan seluas 22 hektare di Cisalak tersebut. Jika pemerintah tetap pada rencana tersebut, menurut Manan, masyarakat mendukung penuh pemerintah.
Ketiga, warga meminta lahan garapan kosong di luar 22 hektare bisa kembali dinikmati warga. Meski demikian, Manan tidak menjelaskan siapa sebenarnya pemilih lahan tersebut.