Bisnis.com, JAKARTA - PT Bhumi Empon Mustiko menanggapi enteng gugatan hak cipta dan permintaan ganti rugi atas pemakaian logo Nyonya Meneer yang dilayangkan oleh Charles Saerang.
Konsultan Hukum Kekayaan Interlektual Bhumi Empon Leo Tukan mengatakan keberadaan gugatan tersebut justru membuatnya senang. Pasalnya, pada saat yang bersamaan dirinya juga telah menyiapkan gugatan terkait pembatalan dan penghapusan hak cipta milik Charles Saerang di Pengadilan Niaga Jakarta. Tetapi hal ini belum terlaksana karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Saya senang sekali, sekarang mereka gugat kami di Semarang. Maka jadi senjata empuk bagi kita, Tinggal saya eksepsi dan gugat balik,” kata Leo kepada Bisnis, dikutip Selasa (12/5/2020).
Leo juga menegaskan bahwa perolehan merek Nyonya Meneer sudah dilakukan melalui mekanisme yang dijamin undang-undang.
Dimulai dari membeli merek dari pemenang lelang, termasuk melakukan pengurusan sertifikat dan pengalihan hak atas merek-merek dagang Nyonya Meneer.
"Semua proses sudah clear, Kita jalani semua sesuai aturan hukum, tidak gusrah-gusruh," imbuh Leo.
Seperti diketahui, Charles Saerang juga telah mendaftatkan gugatan hak cipta dan ganti rugi ke pihak PT Bhumi Empon Mustiko terkait penggunaan potret Nyonya Meneer dalam produk minyak telon yang diproduksi PT Bhumi Empon Mustiko ke Pengadilan Niaga Semarang.
Ada empat tuntutan yang disampaikan oleh pihak Charles Saerang yang mengklaim sebagai ahli waris Nyonya Meneerr.
Pertama, Charles menuntut perbuatan PT.Bumi Empon Mustiko yang memakai, memuat, potrait atau foto Lauw Ping Nio dalam produk minyak telon tanpa izin atau persetujuan tertulis dari Penggugat maupun seluruh ahli waris Law Ping Nio adalah perbuatan yang melawan hukum, melanggar hak cipta.
Kedua, menuntut agar PT.Bumi Empon Mustiko dihukum untuk tidak memproduksi, tidak memasarkan atau menarik semua produk yang telah diproduksinya dan dipasarkan yang mana menggunakan, memakai, memuat, foto Lauw Ping Nio dalam label atau kemasannya.
Ketiga, menuntut agar PT.Bumi Empin Mustiko dihukum PT.Bumi Empin Mustiko untuk wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40 persen dari omzet penjualan per bulan kepada penggugat.
Keempat, menuntut agar PT. Bumi Empon dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp653,2 miliar