Bisnis.com, JAKARTA -- PT Ahabe Niaga Selaras, pengendali emiten dealer otomotif CARS dan Nyonya Meneer, berhasil lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Ahabe lolos dari jeratan PKPU setelah hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan PKPU dari Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja. Sidang putusan digelar pada Senin (13/9/2021) kemarin.
"Menolak permohonan PKPU para pemohon," demikian dikutip dari laman resmi PN Semarang, Rabu (15/9/2021).
Seperti diketahui, Permohonan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen.
Baca Juga
Salah satu lini bisnis CARS adalah dealer kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Selain sebagai saham pengendali CARS, Ahabe bersama dengan keluarga Hans Pangemanan, anak Lauw Ping Nio, juga tercatat sebagai pengendli PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek Nyonya Meneer saat ini.
Ahabe adalah salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp700 juta.