Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sidang PKPU Pengendali Nasmoco & Nyonya Meneer Berlangsung Hari Ini

Permohonan PKPU Ahabe Niaga Selaras diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra. Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 31 Agustus 2021  |  15:17 WIB
Sidang PKPU Pengendali Nasmoco & Nyonya Meneer Berlangsung Hari Ini
Ilustrasi pengadilan

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Ahabe Niaga Selaras digelar di Pengadilan Niaga Semarang hari ini.

Jadwal persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang. “Sidang pertama 31 Agustus 2021,” demikian keterngan yang dikutip, Selasa (31/8/2021).

PT Ahabe Niaga Selaras adalah salah satu pemilik penguasa ototomotif di Jawa Tengah Nasmoco. Ahabe juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.

Permohonan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra. Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali CARS dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen. Salah satu lini bisnis CARS adalah distribusi kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Selain saham pengendali CARS, Ahabe bersama dengan keluarga Hans Pangemanan juga tercatat sebagai salah satu pemegang merek Nyonya Meneer.  

Ahabe adalah salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp700 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pkpu semarang Nyonya Meneer
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top