Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Ahabe Niaga Selaras digelar di Pengadilan Niaga Semarang hari ini.
Jadwal persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang. “Sidang pertama 31 Agustus 2021,” demikian keterngan yang dikutip, Selasa (31/8/2021).
PT Ahabe Niaga Selaras adalah salah satu pemilik penguasa ototomotif di Jawa Tengah Nasmoco. Ahabe juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
Permohonan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra. Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali CARS dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen. Salah satu lini bisnis CARS adalah distribusi kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Selain saham pengendali CARS, Ahabe bersama dengan keluarga Hans Pangemanan juga tercatat sebagai salah satu pemegang merek Nyonya Meneer.
Ahabe adalah salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp700 juta.