Bisnis.com, JAKARTA – Emiten dealer mobil, PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk, memaparkan asal-usul permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menimpa salah satu pemegang saham pereoran saat, PT Ahabe Niaga Selaras.
Dalam keterbukaan yang disampaikan ke otoritas bursa, emiten berkode CARS itu menyebutkan bahwa gugatan itu muncul karena Ahabe Niaga tidak mampu menepati pembayaran utang sesuai dengan kesepatan.
“Janji bayar Ahabe bayar Ahabe tidak ditepati sesuai kontrak REPO,” demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Rabu (1/9/2021).
Utang Ahabe yang dimaksud berasal dari dua pemohon PKPU yakni Setia Budi Djaja dan Anggreini Chandra. Utang kepada Setia Budi Djaja seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2020.
Sementara kepada Anggreni, ada 5 utang yang jatuh temponya seharusnya pada tanggal 14 Mei 2020 dan 23 Oktober 2020.
Menurut keterbukaan informasi tersebut, saat ini Ahabe belum mampu untuk melakukan penyelesaian utang-utang kepada para krediturnya. Pasalnya perseoran mengaku sedang menunggu dana investasi dari investor potensial.
Sebelumnya, sidang perdana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Ahabe Niaga Selaras digelar di Pengadilan Niaga Semarang hari ini. Jadwal persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang.
“Sidang pertama 31 Agustus 2021,” demikian keterngan yang dikutip, Selasa (31/8/2021).
PT Ahabe Niaga Selaras adalah salah satu pemilik penguasa ototomotif di Jawa Tengah Nasmoco. Ahabe juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
Permohonan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra. Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali CARS dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen.
Salah satu lini bisnis CARS adalah distribusi kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Selain saham pengendali CARS, Ahabe bersama dengan keluarga Hans Pangemanan juga tercatat sebagai salah satu pemegang merek Nyonya Meneer.
Ahabe adalah salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp700 juta.