Bisnis.com, JAKARTA - DPR tercatat menyelenggarakan lebih dari 150 rapat sepanjang masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dengan membuahkan sejumlah keputusan.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani melalui pidatonya di rapat paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, DPR, Selasa (12/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa mayoritas dari rapat tersebut berfokus pada penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
“Jumlah rapat yang diselenggarakan di seluruh DPR pada masa persidangan III ini, berjumlah lebih dari 150 rapat. Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," ungkap Ketua DPR.
Pada masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini, jelas Puan, hampir seluruh perhatian DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi diarahkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah melakukan pembahasan rancangan undang-undang, yaitu:
Pertama, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.
"Pada hari ini rancangan undang-undang tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna ini."
Kedua, RUU tentang Pertambangan mineral dan batubara yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2019. RUU ini telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada hari yang sama.
Ketiga, RUU tentang Cipta Kerja yang pembahasannya dilakukan secara kluster tematik dan selektif. Klaster tenaga kerja ditunda pembahasannya, jelas Puan, untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk bisa menyampaikan aspirasinya.
Keempat, RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1/2014.
Kelima, DPR menetapkan Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib yang merupakan penyempurnaan dari peraturan DPR No. 1/2014 yang telah beberapa kali diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan khususnya Pasal 366 dan 367.
"Hadirnya tata tertib DPR yang baru tersebut memberikan legitimasi mekanisme rapat khususnya bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi wewenang dan tugasnya secara konstitusional," jelasnya.