Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memutuskan rancangan undang-undang atau RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila sebagai usul DPR.
RUU yang sebelumnya merupakan usul Badan Legislasi itu diputuskan dalam agenda rapat paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, DPR, Selasa (12/5/2020).
Tercatat ada 9 fraksi yang memberikan pandangan kepada usulan tersebut. Namun, Ketua DPR Puan Maharani Puan mengusulkan agar pandangan itu diberikan secara tertulis kepada pimpinan DPR untuk mempersingkat waktu.
Usulan itu mendapatkan persetujuan dari peserta sidang. "Setuju," jawaban dari para anggota dewan peserta sidang.
Para peserta sidang pada akhirnya juga menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila sebagai usul DPR.
"Setuju," demikian jawaban para peserta sidang yang hadir secara fisik di ruang sidang paripurna DPR ketika ditanyai persetujuannya oleh Ketua DPR.
Selain RUU tersebut, sidang paripurna ini juga menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai usul DPR.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh para pimpinan DPR periode 2019-2024 yang terdiri dari Ketua DPR Puan Maharani, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rachmad Gobel sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, dan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri secara langsung oleh sebagian anggota DPR dan lebih dari 250 anggota DPR bergabung dalam virtual zoom.
“Saat ini rapat diikuti 296 orang, yakni 255 virtual dan 41 orang hadir secara fisik. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan membuka rapat.
Adapun, sejumlah agenda lain dalam rapat paripurna itu antara lain penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.