Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memutuskan dan menetapkan rancangan undang-undang atau RUU tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR itu diputuskan dalam agenda rapat paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, DPR, Selasa (12/5/2020).
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa pengajuan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila dan pengambilan keputusan agar draf itu menjadi RUU usul DPR menjadi salah satu agenda dari 5 agenda rapat paripurna.
Tercatat 8 fraksi memberikan pandangan kepada usulan tersebut. Namun, sambung Puan, untuk mempersingkat waktu, pemberian pandangan itu diberikan secara tertulis. Keputusuan itu pun mendapatkan persetujuan dari peserta sidang.
Para peserta sidang pada akhirnya juga menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 sebagai RUU usul DPR.
"Setuju," demikian jawaban para peserta sidang yang hadir secara fisik di ruang sidang paripurna DPR ketika ditanyai persetujuannya oleh Ketua DPR.
Baca Juga
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh para pimpinan DPR periode 2019-2024 yang terdiri dari Ketua DPR Puan Maharani, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rachmad Gobel sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, dan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri secara langsung oleh sebagian anggota DPR dan lebih dari 250 anggota DPR bergabung dalam virtual zoom.
“Saat ini rapat diikuti 296 orang, yakni 255 virtual dan 41 orang hadir secara fisik. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan membuka rapat.
Adapun, sejumlah agenda lain dalam rapat paripurna itu antara lain penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.