Bisnis.com, JAKARTA - Satu orang narapidana terinfeksi virus corona di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur,per tanggal 10 Mei. Warga binaan tersebut telah dirujuk ke rumah sakit sebelum dinyatakan positif Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/5/2020).
"Kami laporkan penyebaran Covid-19di lapas, rutan, LPKA, per tanggal 10 Mei sebagai berikut, penyebaran pada narapidana, tahanan, anak, terjadi pada kategori orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 31 orang, ODP sebanyak 1 orang, PDP sebanyak 1 orang, dan terkonfirmasi positif Covid-19 1 orang," katanya.
Reynhard menjelaskan, satu orang yang positif diduga bukan tertular di dalam lapas, melainkan di rumah sakit. Pasalnya, narapidana tersebut sudah satu bulan dirawat di luar lapas karena sakit. Napi tersebut mengeluh mengalami sakit jantung dan diabetes dan kemudian dirujuk ke RS
"Lalu dalam perjalanannya dua hari lalu dinyatakan positif. Dia sudah kurang lebih satu bulan di RS," sambungnya.
Kasus positif juga ditemukan pada petugas pemasyarakatan. Tercatat ada dua orang yang positif virus corona. Keduanya adalah petugas Lapas Klas 2A Salemba dan Lapas Klas 1 Cipinang. Namun, keduanya sudah dinyatakan sembuh.
"Penyebaran pada petugas pemasyarakatan kategori OTG 12 orang, ODP 7 orang, PDP nihil, dan positif Covis-19 serta dinyatakan sembuh sebanyak 2 orang," kata dia.
Adapun upaya pencegahan yang telah dilakukan, lanjut Reynhard, sudah ada 12 langkah yang dilakukan mulai dari pengetatan akses keluar masuk, penyemprotan disinfektan hingga penghentian penerimaan.