Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Ketentuan Bagi WNI yang Akan Masuk dan Keluar Wilayah RI

WNI yang masih berada di luar negeri diharapkan untuk dapat segera kembali ke Indonesia.
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. -ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.

Pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan imigrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, pemerintah Indonesia tidak memberlakukan kebijakan pembatasan serupa bagi WNI yang hendak masuk ataupun keluar dari wilayah Indonesia. Kendati demikian, sejumlah langkah telah dilakukan guna menekan angka kenaikan kasus positif Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu (10/5/2020), WNI yang masih berada di luar negeri diharapkan untuk dapat segera kembali ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan penutupan bandara dan ketiadaan alat angkut yang berangkat menuju Indonesia.

Pelayanan di seluruh perwakilan RI di luar negeri masih tetap berjalan untuk melayani WNI di luar negeri termasuk untuk permohonan Paspor RI dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Selain itu, WNI diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Sehat saat tiba di Indonesia. Mereka kemudian juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas Karantina Kesehatan di tempat ketibaan.

“WNI yang baru tiba di Indonesia juga wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak ketibaan di tempat masing-masing,” demikian kutipan informasi tersebut.

Sementara itu, untuk WNI yang hendak keluar dari wilayah Indonesia, pemeriksaan keimigrasian akan tetap diberlakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Mereka yang keluar dari Indonesia diharapkan memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah RI terkait Covid-19.

Pengajuan permohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan.

Kategori yang termasuk kebutuhan mendesak meliputi beberapa hal, diantaranya adalah bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atau rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda dengan melengkapi surat pernyataan yang berisi alasan keberangkatan.

Ditjen Imigrasi juga menambahkan, pelayanan antrean daring melalui Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) untuk saat ini dihentikan sementara. Adapun, paspor yang sudah selesai di kantor imigrasi tidak akan dikenakan pembatalan jika tidak diambil lebih dari 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper