Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 ABK WNI Meninggal, PT L Dilaporkan ke Bareskrim Polri

PT L yang diduga mengirim salah satu WNI bernama Effendi Pasaribu ke Kapal Longxing 629 bendera Tiongkok hingga meninggal dunia.
David Surya (kiri), pengacara dari Margono-Surya & Partners, memberikan keterangan kepada awak media setelah melaporkan PT L ke Bareskrim Polri. PT L diduga mengirim salah satu WNI bernama Effendi Pasaribu ke Kapal Longxing 629 bendera Tiongkok hingga meninggal dunia/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
David Surya (kiri), pengacara dari Margono-Surya & Partners, memberikan keterangan kepada awak media setelah melaporkan PT L ke Bareskrim Polri. PT L diduga mengirim salah satu WNI bernama Effendi Pasaribu ke Kapal Longxing 629 bendera Tiongkok hingga meninggal dunia/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Margono-Surya & Partners melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja berinisial PT L yang diduga mengirim salah satu WNI bernama Effendi Pasaribu ke Kapal Longxing 629 bendera Tiongkok hingga meninggal dunia.

Pengacara David Surya mengatakan setelah dirinya melaporkan PT L ke Bareskrim Polri, ternyata tim penyidik Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memang tengah menyelidiki perkara tersebut. Sehingga dalam kasus tersebut, David Surya hanya akan menjadi saksi yang memperkuat penetapan tersangka pihak terkait.

"Selanjutnya kata tim penyidik tadi, kami akhirnya akan diajak ikut serta dalam setiap perkembangan perkara tersebut, karena kami pernah memiliki pengalaman dengan kasus-kasus seperti ini di luar negeri," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

Caleg DPR RI Partai Perindo Dapil III Banten itu juga menjelaskan dirinya sudah pelajari draft perjanjian laut antara perusahaan kapal milik Tionghoa dengan korban Effendi Pasaribu.

Dia berpandangan bahwa perjanjian laut tersebut bermasalah dan selalu diputar ke perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja asal Indonesia

"Kami sudah minta Bareskrim Polri agar menarik draft perjanjian laut itu agar tidak dibuat lagi," kata David.

Sebelumnya, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meminta kepada pemerintah melalui Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 3 agensi yang mengirimkan anak buah kapal atau ABK ke kapal berbendera Cina.

Tiga perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia ke kapal China adalah PT. Lakemba Perkasa bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari.

"Untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana lainnya." Chief Executive Officer IOJI Mas Achmad Santosa menulis dalam keterangan pers, Kamis (7/5/2020).

Kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, menayangkan tentang jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut dalam video yang ditayangkan pada Selasa, 5 Mei 2020. Jang Hansol, warga negara Korea yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan berita itu.

Hansol mengatakan ABK asal Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.

Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya konten video itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper