Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ekonom Dorong Pekerja Migran Diberdayakan Jadi Wirausaha

Mengacu data BP2MI akan ada setidaknya ada 34.300 orang pekerja migran dari 54 negara penempatan yang akan habis kontrak pada Mei – Juni ini.
Dewi Aminatuz Zuhriyah
Dewi Aminatuz Zuhriyah - Bisnis.com 10 Mei 2020  |  20:04 WIB
Ekonom Dorong Pekerja Migran Diberdayakan Jadi Wirausaha
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO - Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah harus menyiapkan sejumlah program untuk memberdayakan para pekerja migran Indonesia yang mulai habis kontraknya pada Mei - Juni.

Mengacu pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan ada setidaknya ada 34.300 orang pekerja migran dari 54 negara penempatan yang akan habis kontrak pada Mei – Juni ini.

Bhima mengatakan para pekerja migran tersebut harus diberdayakan melalui program-program UMKM dan bantuan kredit mikro usaha.

“Bahkan, pelatihan sudah mulai bisa dilakukan secara online atau menggandeng KBRI sebelum pulang ke Indonesia. Jadi, ketika pulang sudah ready untuk berwirausaha,” kata Bhima, Minggu (10/5/2020).

Menurutnya, jika tidak ada kesiapan program untuk memberdayakan para PMI, dikhawatirkan kepulangan para pekerja migran akan menambah angka pengangguran terbuka dan kemiskinan. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang melanda semua negara.

Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan pihaknya masih mendorong agar para PMI di luar negeri bisa memperpanjang kontrak kerjanya.  Dari hasil video conference bersama atase tenaga kerja di luar negeri, diketahui baru Korea Selatan yang menawarkan perpanjangan kontrak.

“Jadi misalnya seperti Korea Selatan, mereka memberikan 3 bulan kesempatan perpanjangan kontrak. Kalau dengan tempat kerja lama tidak bisa diperpanjang, boleh pindah majikan atau tempat kerja. Intinya sesuai surat kita ke perwakilan untuk mengerem atau menhindari keinginan kebutuhan pulang,” kata Aris.

Namun, khusus PMI dengan kondisi tertentu seperti kontrak sudah habis dan tidak bisa diperpanjang, habis masa visa dan tidak bisa diperpanjang hingga deportasi, maka mereka bisa pulang ke tanah air.

“Nah kalau mau pulang kita sudah sampaikan protokol kesehatan harus dipenuhi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Virus Corona Pekerja Migran Indonesia
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top