Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepulangan TKI Bakal Didampingi oleh BP2MI hingga ke Daerah Masing-Masing

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memeriksa kesehatan setiap tekana kerja Indonesia yang tiba di Tanah Air dan siap membantu kepulangannya ke kampung halaman masing-masing.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terdampak perpanjangan masa Lockdown di Malaysia tiba di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Jumat (27/3/2020). Sebanyak 64 WNI dari Malaysia tiba di Dumai setelah melakukan transit lewat Tanjung Balai Karimun Kepri akibat terdampak perpanjangan masa Lockdown hingga 14 April 2020 terkait pandemi wabah COVID-19 di negara tersebut./ANTARA FOTO-Aswaddy Hamid
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terdampak perpanjangan masa Lockdown di Malaysia tiba di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Jumat (27/3/2020). Sebanyak 64 WNI dari Malaysia tiba di Dumai setelah melakukan transit lewat Tanjung Balai Karimun Kepri akibat terdampak perpanjangan masa Lockdown hingga 14 April 2020 terkait pandemi wabah COVID-19 di negara tersebut./ANTARA FOTO-Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memeriksa kesehatan setiap tenaga kerja Indonesia yang tiba di Tanah Air dan siap membantu kepulangannya ke kampung halaman masing-masing.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang tiba di titik-titik kepulangan di Indonesia akan diperiksa kesehatannya untuk memastikan mereka bebas Covid-19.

"Para PMI akan melewati pemeriksaan suhu tubuh dan mengisi formulir kesehatan di KKP atau Kantor Kesehatan Pelabuhan,"katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Lebih lanjut, jika dinyatakan positif Covid-19 maka PMI tersebut akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Nasional Covid-19 dan kemudian akan menjalani proses karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.

Selain itu, BP2MI juga akan memfasilitasi dan mendampingi kepulangan PMI ke daerah asal atau kampung halamannya masing-masing dengan merujuk pada Permenhub No.25/2020.

"BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang melalui kebijakannya yang berlaku sejak tanggal 7 Mei 2020," ujarnya.

Dalam beleid tersebut, secara umum syarat untuk melakukan perjalanan adalah harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah.

Namun, bagi PMI yang pulang ke kampung halaman menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan yang akan dibuatkan oleh BP2MI dan surat keterangan hasil rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sedangkan jika PMI akan menggunakan moda transportasi darat atau laut, akan dibuatkan surat jalan dari kepolisian yang akan dibantu pengurusannya juga dibantu BP2MI.

Kepala BP2MI juga mengimbau agar para PMI harus melapor kepada pemerintah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah sampai di kampung halaman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper