Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat 1,7 juta pekerja terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Bila dirinci, 1,4 juta berasal dari sektor formal baik yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan, sedangkan sekitar 300.000 lainnya pekerja informal.
“Mereka yang terkena PHK dan dirumahkan ini nanti akan dimasukan kedalam program Kartu Prakjera secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4/2020).
Sementara itu dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya mencari cara mencegah meluasnya PHK melalui stimulus ekonomi yang dimplementasikan tepat sasaran.
“Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi diberikan kepada perusahaan yang punya komitmen tidak melakukan PHK,” katanya membuka rapat terbatas soal mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2020).
Secara total Presiden mencatat ada 126,5 juta pekerja di Tanah Air. Sekitar 56 juta orang di antaranya adalah pekerja formal.
Baca Juga
Presiden meminta insentif yang meringakan beban mereka. Sejauh ini telah ada insentif perpajakan, relaksasi pembayaran BPJS, dan keringan pembayaran kredit. “Sekali lagi ini tolong diikuti agar pelaksanaan tepat sasaran,” katanya.
Kemudian untuk pekerja informal yang berjumlah kurang lebih 70,5 juta orang harus masuk dalam daftar penerima bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, pekerja yang dirumahkan atau PHK harus menjadi prioritas penerima manfaat Kartu Prakerja. Saat ini informasi terakhir yang diterima Presiden, pendaftar program tersebut mencapai 8,4 juta orang. Padahal pemerintah hanya menyediakan jatah sebanyak 5,6 juta orang.
“Sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas,” katanya.
Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah mengkaji relaksasi iuran BPSJ TK. Hal ini agar perusahaan penerima manfaat dapat menunaikan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tidak melakukan PHK.