Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bersedia Beri Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Asal...

Menaker belum menerima laporan secara resmi dari perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tengah mengkaji relaksasi iuran BP Jamsostek. Namun, bila hal ini resmi diimplementasikan, dia berharap perusahaan penerima manfaat dapat menunaikan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Saat ini, Ida belum menerima laporan secara resmi dari perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Namun, banyak perusahan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai data mengenai ketidakmampuan memenuhi kewajiban tersebut kepada karyawan.

“Mereka menyatakan ketidakmampuan tapi dengan harapan pemerintah berikan relaksasi iuran jamsostek,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Kamis (30/4/2020).

Ida menyatakan rencana pemberian relaksasi tersebut akan dituntaskan secepatnya. Rapat antar kementerian tengah berjalan dan harapannya proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat rampung dalam waktu dekat.

Rencananya nanti substansi yang diatur dalam RPP adalah penyesuaian iuran dilakukan terhadap program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan jaminan pensiunan. Iuran JKK dan JKN akan mendapatkan keringanan dan jaminan pensiun berupa penundaan pembayaran.

Iuran JKK bagi peserta penerima upah iuran akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal. Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah, juga sebesar 10 persen dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, iuran JKM bagi peserta penerima upah akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan. Iuran jaminan pensiun, lanjut Ida, dapat diperpanjang selama 3 bulan.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper