Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) d Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Anies mengutarakan hal itu dalam jumpa wartawan secara virtual, Rabu (22/4/2020), didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Perpanjangan PSBB ini merupakan fase kedua, terhitung dari 24 April hingga 22 Mei 2020.
Sebelumnya, PSBB di Jakarta sudah diberlakukan sejak 10 April 2020. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PSBB kurang berhasil menekan kasus Covid-19.
Anies mengatakan, masih banyak warga berkumpul dan perusahaan mencuri-curi untuk beroperasi di luar 11 industri strategis yang diperbolehkan beroperasi.
Pada PSBB fase kedua ini, Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI dibantu Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menegakkan peraturan PSBB.
“Bila pada fase pertama yang melanggar diberi sanksi dan edukasi, maka pada tahap kedua ini akan diberi sanksi tegas,” kata Anies.