Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan berpotensi terjadi kekacauan bila pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijerat menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasalnya tidak ada tata kelola dan aturan detail terkait penggunaan pasal KUHP untuk menjerat pelanggar PSBB. Hal tersebut, jika tetap dilakukan, maka akan menimbulkan kegaduhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mencontohkan, misalnya ada masyarakat yang melakukan ibadah salat jumat di tengah PSBB, lalu kemudian dijerat oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut tentunya akan mendapat respons dan protes dari mana-mana.
"Sebentar lagi mau ramadan, wong salat jumat saja yang diminta di rumah masih banyak yang menyelenggarakan, Kalau itu dianggap pelanggaran terus dipidana, apa yang terjadi," kata Anam saat dihubungi Bisnis, Kamis (16/04/2020).
Lebih lanjut, menurut Anam, pelanggar PSBB tidak bisa diatur dengan menggunakan KUHP. Dia justru menyarankan agar pelanggar PSBB mendapatkan sanksi denda atau sanksi sosial.
Misalnya, pelanggar PSBB dihukum dengan melakukan kerja sosial, seperti menyemprot disinfektan di lingkungannya, atau bahkan ikut membantu penguburan jenazah korban meninggal terinfeksi virus corona.
Baca Juga
Menurut dia, hal itu bakal membuat efek jera sekaligus kesadaran bagi pelanggar. Akhirnya, lanjut Anam sang pelanggar bakal sadar bahwa ketidaktaatan terhadap PSBB bisa memakan korban.
Selain itu, lanjut apabila dipidana, justru bakal membuat rumah tahanan menjadi kelebihan kapasitas. Padahal, pemerintah sebelumnya melakukan pembebasan bersyarat dan asimilasi untuk mengurangi penyebaran virus corona.
"Kalau mau dipidana mau ditaruh di mana yang dipidana itu," katanya.
Diketahui, Pemerintah kota Bogor menyiapkan sanksi bagi pelanggar PSBB berupa tiga pasal dari KUHP.