Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Terancam Gagal Akibat Ambiguitas Peraturan Pemerintah

Pengamat menilai ambigunya peraturan pemerintah berakibat semua pihak saling menyalahkan dan membingungkan publik selama penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020), aktivitas masyarakat dari daerah penyangga ke ibu kota tetap ramai. Sehingga, pengamat menilai pemberlakuan PSBB terancam gagal.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Pambagio mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid 19), PSBB di wilayah DKI Jakarta dimulai pada 10 April 2020.

Menurutnya, terhitung sejak tanggal tersebut dan seharusnya sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain yang masih buka serta memunculkan kerumunan apapun alasannya.

Dengan demikian, keberadaan seluruh angkutan umum, angkutan pribadi dan fasilitas umum dapat beroperasi dengan izin terbatas dan tidak sampai dihentikan total.

"Hari ini [Kamis 16/4/2020] adalah hari ketujuh PSBB di wilayah DKI Jakarta dan saya masih memonitor, baik langsung maupun melalui sarana nirkabel dengan berbagai sektor dan Pemprov DKI Jakarta. Sampai pagi ini lalu lintas jalan belum berubah, di beberapa tempat masih ramai," ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Penumpang KRL dari semua jurusan menurun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek. Pengaturan jarak pun masih belum efektif.

Pada, Rabu 15 April 2020, penumpang yang tap in di pintu masuk seluruh stasiun yang ada hingga pukul 08.00 WIB berjumlah 64.649 orang. Pada 16 April 2020 berjumlah 53.284 orang. Ada penurunan tetapi masih padat untuk implementasi kebijakan PSBB.

"Munculnya dualisme kebijakan di tingkat Peraturan Menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk pemerintah daerah persoalan ambiguitas regulasi antara PM Kesehatan No. 9/2020 dengan PM Perhubungan No. 18/2020," ucapnya.

Ambiguitas kebijakan pemerintah, imbuhnya, bertambah rumit lagi setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Menurutnya, akibat SE Menperin tersebut, banyak pabrik atau industri termasuk 200 industri non-esensial tetap beroperasi. Dengan kondisi seperti ini bagaimana proses PSBB dapat tetap berhasil.

Agus menilai ambigunya peraturan perundangan pemerintah berakibat semua pihak saling menyalahkan dan membingungkan publik. Di sisi lain, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta kasus yang Meninggal terus bertambah di zona merah khususnya.

"Anehnya, sumber kesalahan gagalnya sistem regulasi PSBB yang kena getahnya sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek. Bagaimana penumpang KRL Jabodetabek akan bisa atur jarak jika kepadatan penumpang masih ratusan ribu di peak hour sebagai akibat sektor lain tidak berhenti beroperasi," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun terangnya akan sulit mengenakan sanksi untuk menutup industri jika industri tersebut masih beroperasi karena ada izin dari Menteri Perindustrian. Dengan demikian, KRL Jabodetabek di sektor hilir tidak dapat disalahkan jika sektor hulunya masih beroperasi.

"Jika Pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian,  PSBB tidak akan berhasil dan menekan jumlah Covid 19. Itu sebabnya sampai hari ini mayoritas Pemerintah Daerah belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper