Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Diminta Percepat Pengajuan Pencairan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah mempercepat proses pengajuan Dana Desa.
Ilustrasi-Karyawan menata uang rupiah di kantor Bank BNI Syariah di Jakarta, Selasa (14/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi-Karyawan menata uang rupiah di kantor Bank BNI Syariah di Jakarta, Selasa (14/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah mempercepat proses pengajuan dana desa.

“Saya minta Bupati dan Wali Kota segera proses pengajuan dana desa maksimal seminggu," kata Halim dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2020).

Halim mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera dilakukan percepatan pencairan dana desa. Halim pun mengimbau kepala daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pencairan.

Halim menjelaskan bahwa dana desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan. Masih adanya beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa telah menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, ada sejumlah Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Hal ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap I.

Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan dana desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran dana desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini, Dirjen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan dana desa dipercepat.

Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup/perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa.

“Ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper