Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah mempercepat proses pengajuan dana desa.
“Saya minta Bupati dan Wali Kota segera proses pengajuan dana desa maksimal seminggu," kata Halim dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2020).
Halim mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera dilakukan percepatan pencairan dana desa. Halim pun mengimbau kepala daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pencairan.
Halim menjelaskan bahwa dana desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan. Masih adanya beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa telah menghambat penyelesaian APBDes.
Kedua, ada sejumlah Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Hal ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap I.
Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan dana desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran dana desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.
“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.
Terkait permasalahan ini, Dirjen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan dana desa dipercepat.
Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup/perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa.
“Ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” tambahnya.