Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai negatif langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk perusahaan milik staf khusus presiden menjadi salah satu mitra pelatihan online di dalam Program Kartu Prakerja.
Adapun program itu merupakan salah satu bantuan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dengan nilai anggaran Rp5,6 triliun dari jumlah anggaran Rp20 triliun.
“Total ada 8 perusahaan aplikator yang ditunjuk pemerintah menjadi mitra, Jika dibagi, masing-masing perusaah berpotensi meraup duit dari program ini sebesar Rp700 miliar,” kata Rachlan melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, penunjukan pada perusahaan staf khusus presiden itu tak lebih lemak yang mengapung di secangkir susu. Ia beralasan penunjukkan stafsus itu hanya bagian dari kepercayaan diri pemerintah bahwa kekuasaannya mengatasi hukum.
“Apalagi tafsirnya bila duit negara bisa digelontorkan pada sejumlah pihak hanya berdasarkan kedekatannya dengan kekuasaan. Jelas tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya,”ujarnya.
Langkah itu, menurutnya, berdasar pada Perppu Covid-19 atau Perppu No.1 tahun 2020. Di dalam perppu itu, ia merinci, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Selanjutnya, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik.
Baca Juga
“Tapi perppu Covid-19 itu sendiri sebenarnya adalah refleksi kekuasaan absolut. Itu kita saksikan dalam cara pemerintah memperlakukan hak budget. Hak ini adalah salah satu dari sejumlah ciri utama negara demokrasi, di samping adanya pemilu bebas serta jaminan atas hak asasi manusia dan kebebasan sipil,”ujarnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutk Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah saat ini menjadi pertahanan kedua dalam menghadapi dampak wabah Covid-19.
Kartu Prakerja kini menjadi bagian dari jaring pengaman mengantisipasi warga negara yang kehilangan pekerjaan akibat dampak wabah Covid-19.
"Kemarin diluncurkan Kartu Prakerja, ini akan jadi second line of defense. Ini atas saran Presiden dikonversi sebagai jaring pengaman kehilangan pekerjaan," ujar Airlangga, dalam raker pembahasan RUU Cipta Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, yang ditayangkan secara langsung oleh Sekretariat DPR, Selasa (14/4/2020).
Menurut Airlangga, konversi itu ada dalam dalam UU Cipta Kerja.
"sehingga nanti jaminan kehilangan kerja ke depan akan lewat mekanisme asuransi."