Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi Mantan Ibu Negara Malaysia Ditunda

Penundaan ini disebabkan Malaysia tengah menerapkan kebijakan NCO hingga 28 April nanti. Rosmah disangkakan dengan sejumlah kasus rasuah.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) menyambut Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (kiri) dan Istri Rosmah Mansor (kedua kiri) sebelum jamuan makan malam KTT IORA 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3)./Antara-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) menyambut Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (kiri) dan Istri Rosmah Mansor (kedua kiri) sebelum jamuan makan malam KTT IORA 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas persidangan di berbagai negara harus diundur akibat Covid-19. Hal ini juga berlaku bagi sidang korupsi mantan ibu negara Malaysia, Datin Seri Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Najib Tun Razak. Persidangan Rosmah diundur menjadi 29 atau 30 April 2020.

Dilansir dari media lokal Bernama, Senin (13/4), Rosmah menjadi tersangka korupsi senilai RM1,25 miliar dalam proyek pengadaan energi terbarukan di 369 sekolah di Sarawak. Tanggal persidangan awalnya dijadwalkan pada 15-16 April, 20-23 April, dan terakhir 28-30 April

Seperti diketahui, pembatasan gerakan manusia atau movement control order (MCO) di Malaysia berlangsung pada 15-28 April 2020. “Sekarang jadwal sidang [yang tersedia] hanya pada 29 dan 30 April. Tanggal selanjutnya akan diputuskan oleh pengadilan," tulis media tersebut.

Rosmah, 68, merupakan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak. Dia menghadapi tuduhan menerima suap RM187,5 juta. Dua tuduhan lainnya yakni menerima suap RM6,5 juta dari Direktur Pelaksana Jepak Holdings, Sdn Bhd Saidi Abang Samsudin, melalui ajudannya saat itu, Datuk Rizal Mansor.

Uang pelicin itu merupakan gratifikasi demi membantu perusahaan mengamankan proyek senilai RM1,25 miliar. Dia diduga melakukan transaksi haram tersebut di tiga tempat, yaitu Lygon Cafe di Sunway Putra Mall di Jalan Putra di sini, di rumahnya di Jalan Langgak Duta, Taman Duta, dan di Seri Perdana Residence, Persiaran Seri Perdana, Precinct 10, Putrajay.

Sekadar catatan, semua transaksi tersebut dilakukan antara Januari 2016 hingga 7 September 2017.

Dalam kasus lain, Rosmah menghadapi 12 tuduhan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 juta dan lima tuduhan tidak memberikan laporan pendapatannya kepada Inland Revenue Board.

Rosmah dikenal sebagai sosok dengan gaya hidup glamor dengan hobi melancong ke luar negeri dan mengoleksi deretan tas mewah. Baik Najib dan Rosma telah dirundung dengan tudingan tindak korupsi terkait 1MDB sejak akhir kekuasaan Najib pada 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper