Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Izin Pemerintah Pusat, Kota Pekanbaru Bisa Terapkan PSBB

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/250/2O2O.
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Pekanbaru telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat terkait implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/250/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekambaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Salinan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 12 April 2020 tersebut diterima Bisnis, Senin (13/4/2020) pagi.

"Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar..., sesuai ketentuan peraturan perundang-undangandan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian salah satu poin keputusan dalam surat tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengonfirmasikan hal tersebut. Di samping persetujuan atau penetapan itu, jelas dia, pada tanggal yang sama Kemenkes juga menolak permohonan implementasi PSBB, yakni Kota Sorong, Papua Barat dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Ya, [karena belum memenuhi sejumlah persyaratan]," responsnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.

 Bisnis belum mendapatkan keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan terkait keputusan tersebut.

Pada tengah pekan lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru meminta waktu untuk mengkaji opsi PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Ayat Cahyadi, Wakil Walikota Pekanbaru mengatakan bahwa Gubernur Riau telah menanyakan kesiapan setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau terkait dengan pilihan memberlakukan PSBB seperti yang dilakukan di DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Namun, Ayat berujar, pemerintah perlu mengkaji beberapa hal misalnya tentang jumlah kasus positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebelum memberlakukan PSBB.

"Selain kasus, [dikaji] juga daerah lain ada tidak pandeminya. Kalau kita di Pekanbaru bagaimana, di Kampar, Pelalawan, Siak bagaimana,” kata Ayat, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper