Bisnis.com, JAKARTA - Kota Pekanbaru telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat terkait implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/250/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekambaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salinan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 12 April 2020 tersebut diterima Bisnis, Senin (13/4/2020) pagi.
"Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar..., sesuai ketentuan peraturan perundang-undangandan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian salah satu poin keputusan dalam surat tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengonfirmasikan hal tersebut. Di samping persetujuan atau penetapan itu, jelas dia, pada tanggal yang sama Kemenkes juga menolak permohonan implementasi PSBB, yakni Kota Sorong, Papua Barat dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Ya, [karena belum memenuhi sejumlah persyaratan]," responsnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Baca Juga
Bisnis belum mendapatkan keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan terkait keputusan tersebut.
Pada tengah pekan lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru meminta waktu untuk mengkaji opsi PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ayat Cahyadi, Wakil Walikota Pekanbaru mengatakan bahwa Gubernur Riau telah menanyakan kesiapan setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau terkait dengan pilihan memberlakukan PSBB seperti yang dilakukan di DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).
Namun, Ayat berujar, pemerintah perlu mengkaji beberapa hal misalnya tentang jumlah kasus positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebelum memberlakukan PSBB.
"Selain kasus, [dikaji] juga daerah lain ada tidak pandeminya. Kalau kita di Pekanbaru bagaimana, di Kampar, Pelalawan, Siak bagaimana,” kata Ayat, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/4/2020).