Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi virus corona (COVID-19).
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, narapidana kasus korupsi bukan termasuk dalam kategori narapidana yang harus dibebaskan dari tahanan. Pasalnya, kejahatan jenis korupsi merupakan bentuk kejahatan serius.
Hal tersebut sesuai dengan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime yang menyatakan korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan serius. Hal ini perlu ditaati oleh Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi ini.
"Apalagi, kita juga sudah sering mendengar dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihak terkait bahwa napi koruptor ini memiliki sejumlah keistimewaan karena dapat membeli fasilitas-fasilitas dalam lapas," katanya dalam konferensi video pada Kamis (9/4/2020).
Hal tersebut, lanjutnya, mengurangi hak-hak narapidana lain yang bentuk kejahatannya tidak seserius perbuatan korupsi. Hal ini juga ditambah dengan alur penahanan di Indonesia yang dinilai buruk dan kurang optimal.
Menurutnya, narapidana yang mendapatkan pembebasan seharusnya diberikan pada napi dibawah tingkat kejahatan dengan kekerasan luar biasa. Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan screening lebih lanjut untuk menentukan status penahanan dengan status tahanan rumah ataupun asimilasi ke masyarakat.
"Perlakuan terhadap narapidana tidak bisa dipukul rata. Korupsi adalah tingkat kejahatan serius yang tidak perlu mendapatkan keringanan," katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, rencana pembebasan napi koruptor yang diapungkan oleh Menkumham Yasonna Laoly merupakan tanda kurangnya komunikasi internal yang dilakukan di lingkungan pemerintahan. Rencana ini juga dinilai tidak menyasar inti persoalan dalam kaitannya dengan penanggulangan virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, hal ini juga akan memperburuk catatan Indonesia dalam penanganan kasus korupsi. Menurut dia, Indonesia juga masih memiliki sejumlah buronan kasus korupsi yang hingga saat ini belum tertangkap, seperti Harun Masyiku.
"Ini juga terbilang menganggap remeh masalah korupsi di Indonesia,bila melihat dari pernyataan Menkumham bahwa napi koruptor akan dijemput kembali setelah krisis kesehatan ini usai. Mereka [koruptor] pasti memiliki kemampuan dan sumber daya untuk kabur dari kejaran pihak terkait," imbuhnya.
Kurnia menyarankan, harus ada pernyataan tegas dan teguran yang diberikan kepada Menkumham terkait dengan rencana tersebut. Selain itu, seluruh rencana kebijakan di masa mendatang perlu dikaji lebih mendalam sebelum dibawa ke hadapan Presiden dan diumumkan ke masyarakat.