Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis meminta masyarakat mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dipidanakan terkait kasus penghinaan terhadap penguasa.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengemukakan bahwa proses penegakan hukum tidak bisa selalu memuaskan semua lapisan masyarakat.
Menurut Idham, masyarakat yang tidak terima dipidanakan bisa melakukan gugatan praperadilan atas tindakan tim penyidik Kepolisian.
"Pro dan kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," tutur Idham dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa proses penegakan hukum ke masyarakat adalah pilihan terakhir.
Menurut Asep, Polri tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif ke masyarakat.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya pilihan terakhir atau ultimum remedium, Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," kata Asep.
Asep menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tidak efektif, upaya penegakan hukum diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar.
"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting," ujar Asep.