Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Daerah Mulai Minta Izin Melakukan PSBB

Sejumlah daerah telah mengajukan izin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Tim dari kementerian dan Gugus Tugas Covid-19 telah berdiskusi mengenai hal tersebut.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo siap berperang melawan virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global di Indonesia./istimewann
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo siap berperang melawan virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global di Indonesia./istimewann

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah daerah telah mengajukan izin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Tim dari kementerian dan Gugus Tugas Covid-19 telah berdiskusi mengenai hal tersebut.

Namun, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo tidak menyebutkan daerah mana saja yang meminta izin melakukan PSBB tersebut. Doni juga tidak memberikan keterangan waktu implementasi PSBB di suatu daerah tertentu.

“Kami dari Gugus Tugas telah membuat surat kepada Bapak Menkes agar para [kepala] daerah yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya dan juga membuat rencana tentang kesiapannya,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (6/4/2020).

Dalam rapat itu, presiden menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengawal implementasi PSBB. Pemerintah daerah dan pusat harus saling bersinergi demi kesuksesan kebijakan tersebut mengendalikan penyebaran virus corona.

“Intinya tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya, termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional, termasuk juga kemudahan akses masih tetap diberikan kepada aktivitas masyarakat dengan memperhatikan physical distancing dan social distancing,” kata Doni.

Doni juga menambahkan bahwa aparat yang berwenang dapat mengambil tindakan hukum saat suatu daerah melakukan PSBB. “Namun demikian kita sangat berharap pendekatan kedislinan, kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam pembatasan,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menelurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai petunjuk implementasi, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditetapkan pada pekan lalu.

Adapun diberitakan Bisnis sebelumnya, dua daerah yang diketahui telah mengajukan PSBB untuk wilayahnya adalah provinsi DKI Jakarta dan kabupaten Fakfak, Papua Barat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper