Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkaji secara matang rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di lembaga pemasyarakatan.
Pasalnya, ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
“Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sitematis terlebih dahulu,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Rabu (2/4/2020).
Kendati demikian, Ali menerangkan, KPK melalui Biro Hukum tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut.
“Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mencegah penyebaran wabah covid-19, terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik sebenarnya napi kejahatan apa yang kelebihan kapasitas di lapas saat ini,”tuturnya.
Dalam konteks pencegahan korupsi, KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan kelebihan kapasitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana kasus korupsi Kalapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018.
Baca Juga
Dari tindak lanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019, baru 1 rencana aksi yang statusnya sudah dinyatakan selesai.
Ia mengatakan KPK yakin jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk kelebihan kapasitas dapat diselesaikan.
“Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan kelebihan kapasitas adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN,” ujarnya.
"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Adapun untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan, bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
"Jumlahnya 300 orang,” imbuhnya.