Bisnis.com, JAKARTA - Demi mencegah penyebaran virus Corona di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, dan LPKA, puluhan ribu narapidana dan anak akan dibebaskan.
Kementerian Hukum dan HAM merencanakan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Sekitar 30 ribu orang [yang akan dibebaskan]," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Pembebasan 30 ribu napi dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.
Salah satu pertimbangan adalah lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
Baca Juga
Dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi tersebut tertulis dalam kepmen tersebut.
Dalam kepmen dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi.
Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Pengajuan usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Bimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan bimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Dalam kepmen juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.