Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung dinilai belum memperhatikan hak kesehatan narapidana di dalam rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang juga berisiko terjangkit virus Corona (Covid-19).
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengklaim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran Covid-19 sangat cepat dan angka kematian di Indonesia semakin meningkat.
"Hak kesehatan orang-orang yang sedang terkurung di rutan atau lapas juga belum dipikirkan dengan baik," kata Isnur, Senin (23/3/2020).
Dia menambahkan faktanya, rutan dan lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98 persen. Data tersebut berdasarkan situs smslap.ditjenpas.go.id per 17 Maret 2020.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan menunjukkan rutan dan lapas juga sangat berisiko menjadi tempat penyebaran Corona dengan cepat. Kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan social distancing.
Isnur menyebut Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan kebijakan untuk membatasi kunjungan. Namun, kebijakan ini tidak sejalan dengan perintah pengadilan yang tetap memanggil para tahanan untuk bersidang.
Baca Juga
Dia berpendapat hal tersebut akan menimbulkan risiko penyebaran Covid-19 kepada aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa, advokat dan lainnya yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan.
"Hal tersebut demi menjamin keselamatan dan akhirnya hak hidup para tahanan, warga binaan pemasyarakatan, penjaga rutan, sipir lapas serta anggota keluarganya," ujar Isnur.