Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah harus mengantisipasi lembaga pemayarakata yang sudah over kapasitas sebagai klaster baru sumber penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebutkan diperlukan langkah ekstrem agar kapasitas lapas menjadi ideal. Temasuk memberikan pengamunan terhadap pelanggaran para narapidana.
"Narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270.000 dan begitu banyak lapas yang over kapasitas," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, narapidana (napi) yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat grasi adalah yang berstatus penyalahguna narkoba murni dan tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal.
"Pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," katanya.
Namun Arsul menakankan bahwa untuk pemberian grasi hanya bagi napi penyalahguna murni narkoba saja dan bukan untuk pengedar apalagi bandar.