Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Regulasi ini diklaim mecakup banyak usulan termasuk karantina wilayah maupun membatasi gerak antarorang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan PP tersebut memungkinkan kepala daerah untuk melakukan karantina wilayah demi mengendalikan penyebaran pandemi Corona.
“Yang mau karantina [wilayah] sudah ada jalannya, dengan karantina cara Undang-undang, Keppres [dan] PSBB,” kata Mahfud dalam pernyataan melalui video conference yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020) malam.
Menurut Mahfud regulasi ini memberikan pemerintah daerah keleluasaan untuk bergerak sesuai dengan kebijakan yang ada. Namun, Mahfud meminta langkah Pemda tetap dalam ritme yang sama dengan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan selama ini pemerintah pusat terus menjaga kekompakan dengan Pemda untuk menangani penyebaran Covid-19. Kendati begitu dia menyadari banyak masyarakat menafsirkan kondisi sebaliknya.
Mahfud menyebut selama wabah meluas, pemda dan pemerintah pusat kian menguatkan koordinasi. Selama dua hari terakhir, pemerintah telah empat kali melakukan rapat dengan gubernur di seluruh daerah.
Baca Juga
“Semua menyatakan ada dalam satu komando sehingga kita gak usah terpancing dengan akan adanya pertentangan pusat dengan daerah,” terangnya.
Hari ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden terkait kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Regulasi ini akan berlaku mulai 1 April 2020.
Atas keluarnya regulasi ini, Presiden Joko Widodo meminta tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Seluruh pihak diminta berkoordinasi dengan pusat dalam penanganan Covid-19.