Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melayani pencatatan nikah baru melalui sistem online seiring dengan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN sampai 21 April 2020.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar.
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (31/3).
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
Baca Juga
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran