Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

Tjahjo mengeluarkan surat edaran nomor 34/2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintahan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home bagi para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku hingga 21 April 2020.

Tjahjo mengeluarkan surat edaran nomor 34/2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintahan.

Ini merupakan SE lanjutan setelah sebelum pemerintah memberlakukan kerja dari rumah hingga 31 Maret 2020. Adapun surat lanjutan itu diperpanjang hingga 21 April dan akan dievaluasi sesuai situasi corona di Indonesia.

“Intinya tiga minggu ke depan itu tidak libur tetapi tetap bekerja dan kita minta kepada semua Sekjen, Sestama, Sesmen termasuk seluruh Sekda dan kepala daerah untuk memonitor pengawasan semua ASN yang bekerja di Kementerian Lembaga maupun daerah,” kata MenpanRB melalui virtual press conference di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan serelah mencermati penyebaran virus di daerah. Mantan Menteri Dalam Negeri ini meminta agar masyarakat mengikuti seluruh anjuran pemerintah seperti menjaga jarak aman untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan kebijakan itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tiap daerah. Dia juga meminta seluruh instansi memastikan agar sasaran kinerja lembaga tiap unit kerja baik pusat mapun daerah dapat dilaksanakan sesuai aturan berlaku.

“Kami meminta tiap instansi melakukan pendataan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19. Ada beberapa status, ada ODP PDP ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian baik pusat maupun daerah,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper