Bisnis.com, JAKARTA - Status Darurat wabah virus Corona (Covid-19) Provinsi DKI Jakarta diperpanjang. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, dalam keterangan persnya pada Sabtu (28/3/2020) di Balaikota, Jakarta Pusat.
"Status tanggap darurat akan diperpanjang dari 5 April menjadi 19 april. Artinya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan daerah atau yang bersifat Aparatur Sipil Negara, bekerja dari rumah," ucap Anies dalam keterangan persnya.
Dengan perpanjangan status ini, otomatis akan berimbas bagi kegiatan belajar mengajar para siswa di Ibu Kota. Demikian pula dengan penutupan sejumlah tempat wisata yang dikelola Pemda DKI.
"Kita mengimbau kepada masyarakat tetap tinggal di rumah. Kecuali untu kegiatan esensial, seperti membeli barang pokok. Selain dari itu, mohon di rumah saja. Bekerja dari rumah dan beribadan dari rumah," ucap Anies.
Pada kesempatan tersebut, Anies juga meminta warga DKI untuk tidak pulang kampung. Hal ini, menurut Anies, bukan demi Pemprov DKI Jakarta. Namun bagi masyarakat DKI sendiri, khususnya yang masuk dalam status Orang Dalam Pantauan, Pasien Dalam Pantauan, maupu yang telah positif terpapar virus Corona.
"Fasilitas kesehatan di Jakarta meski terbatas, relatif lebih tersedia. Jadi saya harap kita semua mengambil sikap bertanggung jawab pada diri masing-masing," ucap Anies.