Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah membubarkan lebih dari 1.371 kerumunan massa sejak keluar Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ter tanggal 19 Maret 2020 hingga saat ini di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengemukakan bahwa pembubaran kerumunan massa tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polri, tetapi dibantu TNI di sejumlah daerah.
Bersamaan dengan pembubaran massa itu, Argo mengatakan, bahwa Polri-TNI juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. "Sampai hari ini total sudah 1.371 kerumunan massa yang dibubarkan," tuturnya, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, Polri telah menerjunkan 460.000 personil untuk melakukan sweeping sekaligus membubarkan massa yang tengah berkumpul.
Argo menjelaskan jika ada masyarakat yang tidak mau membubarkan diri setelah diberikan arahan Kepolisian, maka bisa dijerat dengan Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Kami mengimbau agar masyarakat itu disiplin dan tetap berada di rumah serta tidak melakukan pengumpulan massa," katanya.