Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Desa PDTT Rilis Surat Edaran Desa Tanggap Covid-19

Desa tanggap Covid-19 menjadi upaya pencegahan dan penanganan virus corona yang wabahnya perlahan-lahan mulai merambah hingga ke desa.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merilis surat edaran pelaksanaan desa tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa. Perangkat desa akan menjadi relawan gugus tugas Covid-19.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pembentukan desa tanggap Covid-19 tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan terhadap virus corona yang wabahnya perlahan-lahan mulai merambah hingga ke desa.

"Dalam Desa Tanggap Covid-19 ini yang pertama membentuk relawan desa untuk covid-19. Kedua, melakukan pencegahan setelah mengenali gejalanya. Ketiga, menangani ketika ditemukan kasus dan yang ke keempat mengantisipasi secara terus menerus dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2020).

Kemendes PDTT merilis Surat Edaran No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.

Abdul Halim menjelaskan dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 tersebut, kepala desa menjadi ketua dan wakilnya adalah Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat anggota BPD, Ketua RT, RW, Pendamping Lokal Desa dan berbagai pendamping yang ada didesa baik dari Kemensos, BKKBN maupun pendamping lainnya.

"Sebagai mitra dari Relawan tersebut terdiri dari Bhabinkamtibnas, Babinsa dan level lainnya yang berasal dari instansi vertikal. Nah, itu keanggotaan dari gugus tugas desa terkait covid-19," katanya.

Abdul Halim menuturkan tim relawan yang bertugas harus memahami gejala Covid-19 sebelum melakukan sosialisasi atau melakukan pencegahan dan penanganannya.

"Lakukan sosialisasi dengan berbagai cara yang tidak menciptakan kerumunan seperti membagikan flyer atau selebaran kertas tentang pemahaman Covid-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau dengan menggunakan speaker mesjid. Silahkan saja, caranya seperti apa, asal menciptakan kerumunan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper