Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1441H/2020M sebagai langkah menghindari antrian yang menyebabkan penyebaran virus corona (Covid-19).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan perpanjangan waktu dimaksudkan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas, sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
“Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran [BPS] Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Nizar Ali seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (24/3/2020).
Nizar mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah corona yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.
Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020, diubah menjadi dari 12 hingga 20 Mei 2020.
Baca Juga
Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non-teller, melainkan dengan transfer, sehingga tidak perlu datang ke bank.
"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
Nizar juga mengingatkan agar BPS menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.
Dia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar menunjuk penanggung jawab sekaligus nomor Whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Hal ini agar penanggungjawab dapat selalu dihubungi oleh jemaah yang hendak menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.
Di tengah kondisi virus corona, Kementerian Agama juga membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” kata Nizar.
Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. "Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar.
"Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," pungkasnya.