Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tunjangan profesi guru madrasah yang belum terbayarkan pada 2015, 2016 dan 2017.
Kebutuhan tambahan anggaran Kemenag mencapai Rp 3,262 triliun untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun tersebut.
Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Kemenag, Sudadi, mengatakan Inspektorat Jendral Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kemenkeu telah mengharmonisasikan data tunjangan profesi guru (TPG) madrasah itu.
“Mengharmonisasikan seluruh data dan informasi yang dimiliki Kemenag dan Kemenkeu, supaya nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran tambahan terhadap TPG di Kemenag,” katanya, Rabu (12/7/2017).
Menurutnya, koordinasi untuk mengharmoniasikan data TPG madrasah dilakukan setelah proses review yang dilakukan Itjen Kemenag dan BPKP Kemenkeu mengingat pihak Kemenag akan memperoleh tambahan anggaran On Top melalui APBNP Tahun Anggaran 2017
Sementara itu Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kemenag, Kidup Supriyadi, mengatakan pihaknya memperoleh seluruh data hasil review Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah pada 2016 dan 2017.
Baca Juga
“Sebagai tindak lanjut dari review itu, Menteri Agama telah bersurat kepada Menteri Keuangan perihal Permohonan alokasi tambahan anggaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS,” ujarnya dalam situs resmi Kemenag.
Dia menjelaskan surat itu menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran Kemenag sebesar Rp3,227 triliun untuk penyelesaian tunggakan pembayaran tunjangan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2015, 2016, dan 2017.
Selanjutnya Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Kemenag, Mustofa Fahmi, mengatakan selain kebutuhan anggaran Rp3,227 triliun, Kemenag masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp.35,46 miliar.
Kebutuhan tambahan itu, lanjutnya, sesuai dengan data tambahan hasil review Itjen Kemenag pada 2017 di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, serta Sulawesi Selatan.
“Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp3,262 triliun,” ujarnya.