Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Virus Corona Covid-19

Bila desa yang sudah terdampak virus corona, maka tiap pemerintah desa mengikuti instruksi pelaksana Gugus Tugas Penanganna Covid 19, yang disesuaikan dengan tingkat eskalasi di desa.
Warga berkendara di jalan yang dibangun mengunakan dana desa 2018, di Desa Laladon, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga berkendara di jalan yang dibangun mengunakan dana desa 2018, di Desa Laladon, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjis mengatakan bahwa pihaknya mengambil  langkah-langkah proaktif dalam penanganan virus corona Covid-19.

Langkah-langkah yang diambil adalah:

Pertama,  bahwa dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah bahwa dana desa wajib digunakan untuk padat karya dengan skema swakelola.

Padat karya untuk masyarakat yang miskin, menganggur dan kelompok marjinal lainnya tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa untuk menjaga kesambungan ekonomi di desa.

Menurut dia, Presiden memerintahkan dana desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk pelaksanaan program padat karya tunai dengan skema upah pekerja dibayar secara harian.

“Ini untuk menjaga masyarakat tetap memiliki pendapatan di tengah yang  semakin sulit. Mekanisme dalam padat karya itu dijaga berdasarkan pada protokol kesehatan misalnya menjaga jarak satu setengah atau dua meter dalam bekerja dan lain sebagainya,” jelas Taufik dalam konferensi pers "Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Wabah Covid 19" bersama Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD),  Sabtu (21/3/2020), di  Graha BNPB, Jakarta

Kedua, terkait dengan pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19 atau virus corona Kemendes telah mengeluarkan Permendesa Nomor 11/2019 tentang penggunaan prioritas penggunaan desa tahun 2020 secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-labngkah  pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar,  khususnya di bidang kesehatan masyraakat desa antara lain diatur tentang mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa.

Artinya, permdendasa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dan desa untuk mencegah berbagai macam aspek khususnyaterkait meluasnya virus corona.

Dikatakan, bila desa yang sudah terdampak virus corona, maka  tiap pemerintah desa mengikuti instruksi pelaksana Gugus Tugas Penanganna Covid 19, yang  disesuaikan dengan tingkat eskalasi di desa.

Artinya,  bahwa dana desa bisa dipakai untuk penceghan dan sekaligus penanganan Covid 19.

“Kepada sleuruh jajaran pmerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat kami imbau melakukan persipaan dan antisipasi dengan tetap mempedomani instruksi dari gugus tugas di daerah. sehingga penggunaan dana desa bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa,” kata  Taufik.

Dia menambahkan, seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat  pemenuhan syarat pencairan dana desa tahun ini, agar bisa dicairkan dan digunakan untuk program padat karya tunai dan penanganan wabah virus corona.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper