Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap enam orang tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu berhasil dibongkar setelah tim penyidik mengusut perkara penganiayaan terlebih dulu.
Keenam tersangka itu berinisial JR alias J, AK alias T, CTB alias TG, WK, MH alias H dan AST alias A.
Nana mengatakan dari tangan keenam tersangka tim penyidik mengamankan berbagai jenis senjata api tanpa surat izin sebanyak 20 buah.
"Tidak hanya kepemilikan senpi ilegal, tetapi juga amunisi hingga bahan peledak ilegal sudah kami amankan dari tangan pelaku," tutur Nana, Rabu (18/3/2020).
Nana juga menceritakan pengungkapan perkara kepemilikan senjata api ilegal itu terjadi saat ada transaksi jual-beli kendaraan mewah merek Porsche antara AK dan JR dengan DH.
Baca Juga
Kemudian, ketika melakukan transaksi, terjadi perselisihan. DH dipukul oleh AK dan JR menggunakan senjata api.
"Korban juga sempat ditembak di bagian telinga dan pelaku menyundut korban DH dengan rokok. Selanjutnya korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," kata Nana.
Selanjutnya, kata Nana pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berinisial AK diamankan di kediamannya.
Kasus itu pun dikembangkan dan telah menyeret pelaku pemilik senjata api berinisial JR. JR diamankan pada 30 Januari 2020 bersama barang bukti dua pucuk senjata api.
"JR mengaku membeli senjata api itu dari pelaku lain berinisial GTB. GTB langsung kami amankan di kediamannya dengan barang bukti 6 jenis peluru tajam dan 8 pucuk senpi," ujarnya.
Saat diperiksa, GTB mengaku sempat menjual senpi tersebut kepada tiga pelaku lain berinisial WK, MH dan AST. Kini, keenam pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Nana.