Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vanessa Angel Ditangkap lagi. Kali ini Kasusnya Narkoba, bukan Konten Asusila

Polda Metro Jaya telah menyita 20 butir pil psikotropika saat menangkap artis Vanessa Angel berserta suaminya Febri Ardiansyah dan seseorang berinisial CL pada Senin 16 Maret 2020 malam.
Vanessa Angel ketika menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019)./Antara
Vanessa Angel ketika menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyita 20 butir pil psikotropika saat menangkap artis Vanessa Angel berserta suaminya Febri Ardiansyah dan seseorang berinisial CL pada Senin 16 Maret 2020 malam.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan ketiga orang itu ditangkap pada saat berada di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Diamond, Srengseng Jakarta Barat. Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya kini tengah melakukan tes urin terhadap ketiganya, untuk mengetahui apakah ketiganya menggunakan pil tersebut atau tidak.
 
"Memang benar, ketiganya sudah diamankan saat penangkapan pada Senin 16 Maret 2020 kemarin di Srengseng Jakarta Barat," tutur Yusri, Selasa (17/3).
 
Selain itu, terhadap ketiganya, kata Yusri kini tengah dilakukan pemeriksaan intensif, untuk mendalami asal-muasal pil psikotropika yang diduga dikonsumsi ketiganya.
 
"Masih didalami ya, kita tunggu hasil pemeriksaan nanti dari tim," katanya.
Kasus 2019
 
Setahun lalu, Vanessa Anggel juga berurusan dengan aparat hukum ketika terlibat jaringan prostitusi online dan dijerat hakim dengan pasal penyebaran aksus asusila.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Dwi Purwadi Vanessa Divonis penjara 5 bulan dipotong masa tahanan dalam sidang 26 Juni 2019. 

Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

Diungkapkan hakim Purwadi, kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik muncikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.

Karena Vanessa masuh tahanan sejak 31 Januari 2019, maka artis ini hanya menjalani sisa tahanan sekitar satu bulan dan bebas menghirup udara bebas pada akhir Juni 2019 atau beberapa hari setelah vonis hakim keluar.

 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper