Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaringan Pembobol Kartu Kredit Palembang Ditangkap di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka sindikat pembobol perbankan dan kartu kredit jaringan Palembang. Diduga kuat, mereka merugikan bank hingga puluhan miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka sindikat pembobol perbankan dan kartu kredit jaringan Palembang yang diduga kuat telah merugikan bank hingga puluhan miliar.
 
Ketujuh tersangka yang telah diamankan tersebut adalah Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (25), Remondo (24), Eldin Agus (21), Sultoni Billah Rizky (21), Helmi (57) dan Deah Anggraini (21).
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi, Nana Sudjana, mengemukakan para pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya dengan cara berpura-pura jadi pegawai bank. Nana mengatakan, setelah korban percaya bahwa pelaku adalah pegawai bank, lalu mereka meminta kode one time password (OTP) korban yang dikirimkan pelaku melalui pesan singkat (SMS).
 
Menurut Nana, para pelaku yang berpura-pura jadi pegawai bank mengkonfirmasi apakah korban merasa melakukan belanja online atau tidak. Jika tidak merasa, pelaku meminta korban mengirim kode OTP yang dikirimkan pelaku sebelumnya, untuk pembatalan belanja online.
 
"Tersangka mengaku sebagai petugas bank untuk pembatalan pembelian belanja online yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh korban. Kemudian korban yang terperdaya mengirimkan OTP tersebut," tuturnya, Jumat (6/3/2020).
 
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku mendapatkan identitas korban melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data tersebut, kata Yusri digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi online.
 
"Jadi kan harus ada password. Password untuk masuk ke akun pemilik asli, kemudian yang bersangkutan mengaku sebagai orang bank menghubungi korban," katanya.
 
Terhadap para pelaku, Polisi menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper