Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas komisi pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo, ihwal dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam pemeriksaan itu, Dewas KPK melakukan klarifikasi terhadap laporan terkait upaya Yudi dan wadah pegawai KPK dalam mengadvokasi kasus penarikan penyedikik Polri yang ditugaskan di KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
“Jadi benar saya dilaporkan oleh seseorang terkait advokasi itu untuk membela Rossa, penyidik yang ketika kasus OTT KPU menjadi penyelidik yang diperbantukan, yang kemudian, dikembalikan ke Mabes Polri oleh KPK,” tutur Yudi seusai memberi keterangan kepada Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu (18/3/2020).
Yudi menerangkan wadah pegawai KPK bakal tetap konsisten untuk teguh memperjuangkan Rossa untuk kembali sebagai penyidik di KPK. Menurutnya, masih ada beberapa tugas yang dilakukan Kompol Rossa.
“Kami dapat info dari Rossa bahwa ia sedang menunggu jawaban dari Presiden ihwal statusnya,” tutur Yudi.
Sampai saat ini, menurutnya, belum ada alasan yang jelas Mengenai pengembalian Rossa ke institusi asal. Sebelumnya, Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga
Pihak tersangka adalah anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih belum berhasil ditangkap oleh komisi antirasuah.
“Saya berharap dengan adanya klarifikasi ini maka kemudian kami dapat berfokus untuk menghentikan pengembalian Rossa ke kepolisian dan kemudian bisa mengembalikannya ke KPK,” tuturnya.
KPK menyatakan penarikan penyidik Rossa Purbo Bekti berasal dari surat penarikan yang dibuat Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 13 Januari 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dalam surat tersebut tertulis bahwa penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri. Surat tersebut diterima oleh Pimpinan KPK pada14 Januari 2020.
"Kemudian pimpinan pada 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang ditandatangani Pak Asisten SDM," tutur Ali di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Kemudian, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.
Selanjutnya, pada 21 Januari Pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri. Setelah itu KPK mengembalikan Rossa dan Indra ke Polri lewat surat Pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020.
Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono malah meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Kendati begitu, lanjut Ali, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.
Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa. Sikap tersebut membuat status penyidik tidak jelas.
Di kantor KPK, Rossa sudah tak diberi akses, bahkan disebut sudah tidak menerima gaji dari lembaga antirasuah tersebut pada Februari 2020.